Harap Tunggu
Keterangan Gambar : Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024
Selasa, 21 Mei 2024 bertempat di Aula Kecamatan Bumi Makmur Kab.Tanah Laut telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendirian Rumah Ibadah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024.
Acara di ikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari Kepala Desa , Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama. Kegiatan dibuka oleh Camat Bumi Makmur bapak Sahidanor, S.Sos.M.si
Sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu :
1. H. Zairin Fanzani (Kementerian Agama Kab. Tanah Laut )
2. Drs. H. Kamaruzzaman (FKUB Tanah laut)
3. Memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan hak asasi manusia yg di lindungi UU
4. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
5. Dalam hal ijin pendirian, setelah rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan direkomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan.
6. Kantor kemenag bisa dijadikan tempat rumah ibadah sementara.
7. Moderasi beragama, pendirian pendirian rumah ibadah, pernikahan.
8. Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan.