Harap Tunggu

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Akan Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka pada HUT RI ke-79
HUT RI ke-79
Oleh Ikhsan Cahyadi 08 Agu 2024, 10:28:08 | dibaca 111 x | Kategori Berita Umum
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Akan Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka pada HUT RI ke-79

Tanah Laut, 08 Agustus 2024 - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2024 nanti akan mengibarkan duplikat bendera pusaka.

Duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi telah diterima oleh Pemkab Tanah Laut. Penjabat (Pj) Bupati H. Syamsir Rahman, didampingi Kepala Bakesbangpol M. Syahid, S.STP, M.AP, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila Tahun 2023 Jenny Fer Loves, menerima duplikat bendera pusaka dari BPIP RI. Prosesi penyerahan di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (6/8/2024), merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-79 RI.

Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Syamsir Rahman menyatakan, “Alhamdulillah, hari ini di Jakarta, saya didampingi Kepala Bakesbangpol Tanah Laut menerima duplikat bendera pusaka dari pemerintah pusat. Bendera ini akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 2024 di halaman Kantor Bupati Tanah Laut. Duplikat bendera pusaka ini, apabila terjadi pergantian pemimpin daerah atau bupati, akan diserahkan dari bupati lama kepada bupati yang baru, karena pemerintah pusat melalui BPIP hanya menyerahkannya sekali kepada pemda. Selamat untuk Tanah Laut, terus maju.”

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam Pasal 8 ayat (1) sampai (3) Perpres tersebut disebutkan bahwa BPIP sebagai badan penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta lembaga lainnya.

Yudian Wahyudi menambahkan, duplikat bendera pusaka juga diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Duplikat bendera pusaka digunakan selama 10 tahun. Namun, jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, dapat diajukan permohonan penggantian secara tertulis kepada BPIP.

Dalam arahannya, Yudian Wahyudi menyampaikan, “Ini merupakan simbol penting bagi kita untuk menjaga dan menghormati sejarah serta semangat kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Diskominfo Tanah Laut
  • Lapor !
  • Instagram Bakesbangpol Kab.Tanah Laut
  • Bakesbangpol Tanah Laut
  • @Kesbangpol_Tala