Harap Tunggu

Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dana Hibah Ormas Tahun 2025: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan d
Dana Hibah Ormas
Oleh Ikhsan Cahyadi 15 Jul 2025, 13:51:16 | dibaca 4 x | Kategori Berita Umum
Sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dana Hibah Ormas Tahun 2025: Wujudkan Tata Kelola yang Transparan d

Tanah Laut, 14 Juli 2025 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Laut menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Ormas, yang bertempat di Aula Bela Negara Kesbangpol Tanah Laut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 8 organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah tahun 2025 dan 5 ormas calon penerima hibah tahun 2026. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, dengan menghadirkan narasumber dari BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Tanah Laut. Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dana hibah dan bantuan sosial dari APBD. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi: Pemisahan Peran Pemberi dan Penerima Hibah Dana hibah diawasi melalui dua sisi: dari pihak pemberi (instansi teknis pemerintah daerah) dan penerima (ormas yang memenuhi syarat sebagai penerima hibah). Identifikasi Potensi Permasalahan Diingatkan adanya berbagai potensi temuan seperti penggunaan dana tidak sesuai NPHD, kegiatan fiktif, ketidaksesuaian pekerjaan fisik, hingga pelaporan yang tidak lengkap atau tidak tepat waktu. Solusi Pencegahan Masalah Narasumber menekankan pentingnya menggunakan dana sesuai NPHD dan proposal yang disetujui, memisahkan rekening hibah, menyimpan bukti pengeluaran lengkap, serta membuat laporan pertanggungjawaban tepat waktu. Transparansi kepada masyarakat juga menjadi poin penting sebagai bentuk akuntabilitas publik. Kewajiban Pelaporan Ormas penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana, surat pernyataan tanggung jawab, bukti pengeluaran sah, serta dokumen serah terima barang/jasa, paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran dan komitmen organisasi kemasyarakatan agar mengelola dana hibah secara tertib administrasi, sesuai aturan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. “Dana hibah bukan sekadar pelaksanaan kegiatan, namun juga jawaban atas harapan masyarakat. Mari kelola dengan penuh tanggung jawab demi manfaat yang nyata,” pesan penutup dari narasumber.


Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Diskominfo Tanah Laut
  • Lapor !
  • Instagram Bakesbangpol Kab.Tanah Laut
  • Bakesbangpol Tanah Laut
  • @Kesbangpol_Tala